DKP Memfasilitasi Seteru Nelayan Tradisional dan Nelayan Modern Pangkalpinang

Pangkalpinang,  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kep.Babel memfasilitasi perseteruan nelayan tradisional dengan nelayan modern Pangkalpinang. Lokasi yang diperseterukan berada di wilayah 10 mil pantai di sekitar Pulau Semujur Pantai Pasir Padi kemarin malam 26 Aguatus 2015.

Pagi hari ini beberapa instansi Pemerintah diantaranya DKP Pemprov.Kep.Babel (Kristialitzar), DKP Kota Pangkalpinang (Langkir Sentosa), Polairut Ketapang Letda D.Siregar), TPI Ketapang (Mirwan), Polsek Pangkalpinang ( Kompol , Siswo D.N) serta dari  Kementrian Kelautan Perikanan RI memfasilitasi pertemuan ke dua nelayan, lokasi pertemuan berada di Aula TPI  Ketapang Pangkalpinang.

Letak permasalahan awal bermula dari nelayan modern melakukan pelanggaran kesepakatan batas tetitorial penangkapan yang telah disepakati sebelum nya yakni untuk tidak melakukan penangkapan hasil laut berupa kepiting/ikan di area wilayah tangkapan nelayan tradisional yang berbatasan dengan Pulau Semujur sampai tepi pantai, jelas Effendy.

Dengan tegas ungkap Effendy, bahwa nelayan modern telah melanggar melakukan penangkapan secara agresif tanpa melihat kapan pemijahan ikan laut dan kepiting dilengkapi alat tangkap modern, dengan lebar jaring kurang dari  5 inchi sementara sesuai undang undang UU RI No. 5 Tahun 1983  dan UU RI No. 43 Tahun 2008 minimal lebar jaring 5 inchi.  

Lebih lanjut, Langkir Santoso,dari DKP kota Pangkalpinang menjelaskan  bahwa Pangkalpinang tidak memiliki wilayah perairan laut luas karenan terbatas pada 0- 4 mill laut, dan kabupaten lah yg memiliki weewenang yang berkompeten lagipula ke dua kelompok nelayan yg bersiteru merupakan binaan DKP Kota.

Kemudian Kristialitzar menyatakan bahwa Batasan Penangkapan Ikan Menurut Klasifikasi Armada Nelayan, Zona Ekonomi Exklusif, dan Zona Tambahan. Ket : UU RI No. 5 Tahun 1983  dan UU RI No. 43 Tahun 2008. Sebagai berikut :

  1. Tonase kapal ukuran <1 GT batasan wilayah melaut 0-4 mill laut untuk nelayan tradisional.
  2. Tonase kapal ukuran 1-4 GT batasan wilayah melaut 5-20 mill laut untuk nelayan semi tradisional .
  3. Tonase kapal ukuran 5-10 GT batasan wilayah melaut 20-40 mill laut untuk nelayan semi modern .
  4. Tonase kapal ukuran 10-30 GT batasan wilayah melaut40-120 mill laut untuk nelayan modern.
  5. Tonase kapal ukuran >30 GT batasan wilayah melaut >120 mill laut untuk nelayan super modern/berteknologi.

 

 

Dengan demikian diharapkan nelayan modern bisa memahami hal tersebut sebelum melakukan kegiatan penangkapan dan tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuaat bersama, tegas Kabid Kelautan dan Pengawasan Pemprov Babel.

Pihak KKP (Kementrian dan Kelautan dan Perikanan) RI menjelaskan jika pihak nelayan modern melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sangsi di cabut  SIUP ( Surat Ijin Usaha Pelayaran).

Sebagai penutup maka di dapat kesepakatan baru untuk nelayan modern dan nelayan tradisional yang bersiteru yakni berdasarkan :  surat kesepakatan baru pada hari kamis 27 Agustus 2015, pihak kapal nelayan modern tidak akan mencari hasil laut baik ikan/kepiting di wilayah tangkapan nelayan tradisional dengan batas sejauh 7,5 mil dari garis pantai terhitung dari mulai titik air tersurut.Kemudian hasil evaluasi pertemuan ini akan dikaji ulang selama 2 miggu untuk di uji coba.(js)

Sumber: 
Humas DKP (js)
Penulis: 
jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
Mutia Sahidin
Editor: 
Sentosa Lumbantoruan
Tags: 
Humas