DAK Kelautan dan Perikanan diarahkan untuk Membangun Kemandirian Ekonomi

Pangkalpinang, Dalam rangka persiapan penyusunan anggaran Dana Alokasi Khusus bidang Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017, DKP Provinsi melakukan sinkronisasi proposal  DAK dengan Kabupaten/Kota Senin (25/04/2016) di Hotel Bumi Asih.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota se provinsi, perwakilan UPTD Balai Benih Ikan  lingkup Provinsi dan perwakilan  DKP Provinsi serta diisi oleh narasumber dari Biro Perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta narasumber dari Bappeda Provinsi.

Kasubbag Penyusunan APBN Biro Perencanaan Setjen KKP, Dede Solehudin mengatakan salah satu tujuan DAK Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 adalah untuk membangun kemandirian ekonomi nasional. "Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, DAK KP tahun 2017 diarahkan untuk pengelolaan sumber Daya Kelautan dan perikanan untuk membangun masyarakat kelautan dan perikanan yang berdaulat, mandiri dan berkelanjutan" terang Dede disela kegiatan.

"Provinsi dan Kabupaten Kota juga kami harapkan dapat bersinergi untuk mengusulkan kebutuhan pengembangan Kelautan dan Perikanan yang lebih baik lagi" Lanjut Dede. Adapun Lingkup kegiatan DAK yang diusulkan  harus merupakan kegiatan yang mendukung prioritas nasional (RKP dan RPJMN) , sesuai kebutuhan dan prioritas daerah (RKPD dan RPJMD) serta mempercepat penyediaan infrastruktur dan mendukung pencapaian SPM bidang pelayanan dasar publik.

Kasubbag Perencanaan Dinas Kelautan dan Perikanan, Fhores Fherado mengatakan selain DAK Reguler Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota dapat mengusulkan kebutuhan infrastruktur kelautan dan perikanan melalui Dana DAK IPD (Infrastruktur). " Selain DAK Reguler, Kabupaten/Kota dapat juga mengusulkan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur melalui DAK IPD melalui Bappeda masing-masing Kabupaten" Jelas Fhores

Adapun Mekanisme Penyusunan, Penyampaian, Verifikasi dan Assesment Usulan  DAK TA 2017 adalah :

  1. SKPD Menyusun usulan awal DAK & Data Pendukung sesuai prioritas dalam  RKPD/RPJMD mengacu pada prioritas nasional dalam RKP/RPJMN
  2. SKPD dan Bappeda melakukan Verifikasi & pembahasan berdasarkan kriteria-kriteria  yaitu: kesesuaian thd RKPD/RPJMD; .Kesesuaian thd RKP/RPJMN;.Sinkronisasi usulan kegiatan; Urutan prioritas kegiatan per bidang;Kesesuaian usulan kegiatan thd SPM;Kewajaran target output kegiatan;Lokasi pelaksanaan kegiatan;Standar biaya masing2 daerah; dan Mempertimbangan kinerja pelaksanaan DAK 3 tahun sebelumnya.
  3. Bappeda Provinsi menyusun rekapitulasi  Usulan DAK semua bidang/subbidang/ subjenis DAK;Menyusun surat pengantar kepala daerah, Mengajukan usulan DAK  perbidang/subbidang/ subjenis, rekapitulasi usulan DAK, dan surat pengantar usulan DAK kepada kepala Daerah
  4. Bappeda mengkompilasi berkas usulan DAK Ke Kementerian/Lembaga terkait.
Dede menegaskan bahwa Usulan DAK disampaikan dalam bentuk dokumen hardcopy (dokumen fisik) dan softcopy (dokumen elektronik) terlebih dahulu melalui email  ke biro perencanaan. "Usulan DAK disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Juni 2016 dan Provinsi dapat membantu kompilasi yang kemudian diteruskan ke email biro perencanaan KKP" Jelas Dede mengakhiri paparannya.

 

Sumber: 
Humas/MS
Penulis: 
Mutiah Sahiddin
Fotografer: 
Mutiah Sahiddin
Editor: 
Sentosa Lumban Toruan